Bisnis.com, DENPASAR-- Kementerian Perdagangan menjawab kekhawatiran pelaku wisata di Bali dengan menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minol Golongan A.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No.04/PDN/PER/4/2015 yang ditetapkan 15 April 2015.
Salah satu isi juknis tersebut memerintahkan bupati dan wali kota serta gubernur daerah khusus Ibu Kota Jakarta dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai tempat penjualan minol untuk diminum langsung di tempat dengan memerhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal.
Adapun tempat tertentu itu harus berada di kawasan atau lokasi atau objek pariwisata yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah setempat.
Selain itu, penjual minol golongan A untuk diminum langsung di kawasan pariwisata hanya dapat dilakukan oleh penjual yang merupakan bagian dari koperasi, badan usaha daerah, atau kelompok usaha bersama.
Sementara, pengawasan peredaran dan penjualan minol diserahkan kepada bupati, wali kota, dan gubernur dengan melibatkan tokoh ada setempat. Artinya, desa adat atau pakraman di Bali dapat terlibat dalam pengawasan.
Di Bali, terbitnya juknis tersebut masih dibahas oleh dinas-dinas terkait. Saat ini rapat menanggapi aturan terbaru itu berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali di Denpasar.