Bisnis.com, JAKARTA— Afrika Selatan (Afsel) mengubah aturan visa setelah terjadi penurunan jumlah kunjungan wisatawan asing ke negara tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Afrika Selatan, Jeff Radebe mengatakan, bahwa negara tersebut kini menerima permohonan visa lewat pos dan melakukan pengujian biometrik dilakukan di bandara, ujarnya sebagaimana dikutip Bloomberg.com, Senin (26/10/2015).
Tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan bahwa pengajuan visa dilakukan sendiri di kedutaan besar dan mewajibkan pemohon menjalani uji biometrik. Disebutkan juga, bahwa anak-anak harus didampingi orangtua kandung ketika bepergian dan wajib memiliki akta kelahiran dengan menyebutkan kedua orangtua.
Jumlah penumpang udara berusia di bawah 18 tahun yang masuk dan keluar negeri itu anjlok hingga 50% selama Juni hingga Juli dibanding periode yang sama tahun lalu akibat adanya kewajiban membawa akte kelahiran bagi anak-anak. Kewajiban itu dikenakan agar menghindari kejahatan perdagangan anak.
“Kami memberlakukan pembatasan pada anak-anak sesuai dengan konstitusi selain berbagai aturan terkait perlindungan anak,” ujar Menteri Dalam Negeri Malusi Gigaba.
Namun aturan baru itu tidak berlaku bagi negara-negara yang tidak mewajibkan visa bagi anak-anak seperti Inggris dan Amerika Serikat karena kedua negara merupakan target utama kunjungan wisata Afrika Selatan.