Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia menawarkan tiga kebijakan baru untuk mempermudah wisatawan asing termasuk turis Jepang yang ingin melakukan perjalanan wisata ke Indonesia.
Deputi Menteri Pariwisata Bidang Pengembangan Pemasaran Pariwisata Mancanegara, I Gde Pitana, di Osaka, Kamis (19/11/2015).
Menurut dia, kebijakan baru tersebut menyangkut peningkatan jumlah "check-point" imigrasi untuk wisatawan Jepang, penghapusan perizinan bagi kapal pesiar (yacht) Jepang yang akan masuk ke Indonesia (Clearance Approval for Indonesian Territory/CAIT) melalui 18 pelabuhan.
Kebijakan yang lain adalah penghapusan "Prinsip Cabotage" yang memberi prioritas akses ke kapal pesiar untuk berlabuh dan meninggalkan pelabuhan di lima pelabuhan Indonesia.
"Dengan kebijakan baru ini, kami berharap akan terjadi peningkatan daya saing pariwisata Indonesia dalam industri pariwisata global," ujar Pitana seraya berharap kebijakan baru tersebut akan membuat perjalanan wisatawan Jepang ke Indonesia lebih nyaman.
Pada saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga telah menghapus persyaratan visa bagi wisatawan dari 90 negara, termasuk Jepang untuk kunjungan singkat (short visit).
"Hanya dalam beberapa bulan, kebijakan ini telah menunjukan tren positif tentang kunjungan wisatawan ke Indonesia, meningkat 15% dibandingkan tahun sebelumnya," imbuh Pitana.