Kapal Pesiar
Berkat Kebijakan Presiden, menurut Pitana, saat ini kapal pesiar asing dapat memasuki wilayah Indonesia dengan nyaman dan menjalankan proses pengurusan dokumen CIQP (kepabeanan, imigrasi, karantina, dan pelabuhan dengan lebih mudah di 18 pelabuhan).
"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan kapal pesiar ke Indonesia hingga 6.000 yacht di 2019. Indonesia saat ini mengembangkan industri pariwisata kelautan," jelasnya.
Pelabuhan-pelabuhan yang tercakup dalam kebijakan baru ini adalah: Pelabuhan Sabang (Aceh), Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Teluk Bayur (Padang), Pelabuhan Nongsa Point Marina (Batam), Pelabuhan Bandar Telani Bintan (Tanjung Pandan), dan Pelabuhan Sunda Kelapa & Marina Ancol (Jakarta).
Pelabuhan Benoa (Bali), Pelabuhan Tenau (Kupang), Pelabuhan Kumai (Kota Waringin Barat), Pelabuhan Tarakan (Tarakan), Pelabuhan Nunukan (Bulungan), Pelabuhan Bitung (Bitung), Pelabuhan Ambon (Ambon), Pelabuhan Saumlaki (Saumlaki), Pelabuhan Tual (Tual), Pelabuhan Sorong (Sorong), dan Pelabuhan Biak juga siap melayani kepengurusan dokumen CIQP.